Kanal

PPKM Sudah Diterapkan di Pekanbaru

Publikterkini.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sudah mulai diterapkan di Pekanbaru, Selasa (13/4/2021). PPKM diberlakukan bag lingkungan RW yang berada dalam kategori zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran Covid-19. 

Hal ini sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 402 PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian covid-19. 

"Ada sejumlah RW di 34 kelurahan yang diterapkan PPKM. Efektif berlakunya besok (Rabu.red). Ada pembatasan kegiatan di lingkup RW," kata Wako Pekanbaru, Firdaus. 

Seiring itu, Satgas masih melakukan pemetaan sebaran covid-19. Pemetaan dilakukan penajaman hingga lingkup RW. Dimana sebelum nya pemetaan hanya dilakukan per kelurahan. 

Wilayah yang menerapkan PPKM akan diperkuat pengawasan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako). Perwako mengatur regulasi pelaksanaan PPKM dan pembatasan kegiatan dan aktivitas masyarakat. 

Ia mengatakan bahwa regulasi penerapan PPKM di Kota Pekanbaru mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Pemerintah kota juga memperkuat Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru," terangnya. 

Bagi wilayah yang menerapkan PPKM berlaku hingga 14 hari kedepan. Seiring itu Satgas juga mengevaluasi perkembangan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER