PEKANBARU || Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) telah menerbitkan surat mandat resmi bernomor MDT/28.01/DPP-GMPK/V/2026 tertanggal 9 Mei 2026. Dokumen ini secara sah menunjuk Adrian, warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) GMPK Provinsi Riau.
Penunjukan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Bakri K. Manda, S.IP., M.Si. Organisasi ini sebelumnya pernah dipimpin oleh mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto—menjadi bukti kuat kredibilitas dan independensi GMPK dalam menjaga kepercayaan publik.
Sesuai amanat organisasi, Adrian memiliki kewenangan penuh menyusun struktur kepengurusan hingga tingkat kabupaten/kota, melakukan konsolidasi, serta wajib melaporkan hasil pembentukan kepengurusan paling lambat 9 Agustus 2026 sebagai syarat pengesahan resmi.
Dalam konferensi pers Kamis (20/5/2026), Adrian menerima amanah ini dengan tekad bulat. Ia bahkan secara tegas menyatakan kondisi di daerahnya sudah memprihatinkan. "Provinsi Riau ini sudah dalam kondisi Darurat Korupsi," tegas Adrian.
Oleh karena itu, ia menegaskan kehadiran DPW GMPK Riau bukan sekadar simbol, melainkan kekuatan nyata. "GMPK Provinsi Riau hadir dan siap berkolaborasi bersama seluruh elemen masyarakat untuk memerangi korupsi secara tuntas," tambahnya.
Adrian menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjarah kekayaan alam Riau yang melimpah. Akibatnya, infrastruktur rusak, layanan dasar terabaikan, dan rakyat kecil menderita. “Kami tidak akan berkompromi: awasi anggaran, soroti penyimpangan, dan ungkap praktik kotor tanpa pandang bulu—tak gentar ancaman, tak tergoda iming-iming,” tandasnya.
Langkah nyata segera dijalankan: membentuk kepengurusan berintegritas, menjaring aspirasi masyarakat, dan bersinergi demi mewujudkan tata kelola bersih serta Riau yang adil, makmur, dan bebas korupsi.