Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal terapkan Pemberlakukaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM sebelumnya direncanakan berskala kelurahan. Namun kini akan diperkecil menjadi per lingkungan RW.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, regulasi PPKM mengikuti Edaran dari Menteri Dalam Negeri.
"Untuk hal ini saya minta Satgas untuk mendetilkan lagi peta penyebaran covid. Dari kelurahan ke tingkat RW," kata Firdaus, Senin (12/4/2021).
"PPKM dilakukan bagi RW yang zona merah. Kita evaluasi pemetaan wilayah per RW," terangnya.
Soal pemetaan, nantinya Pemko akan membuatkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaan PPKM. Regulasi PPKM bakal diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
Perwako dibuat berdasarkan acuan dari Edaran Mendagri dan Perwako 130 yang telah dimiliki pemerintah kota dalam penanggulangan covid-19.
Ditegaskan Firdaus, lingkungan RW yang melaksanakan PPKM seluruh aktivitas kegiatan keramaian dihentikan. Termasuk kegiatan rumah ibadah.
"Semua kegiatan termasuk rumah ibadah tidak boleh dibuka. Ini kita ikuti pedoman menteri agama terkait sikap kepala daerah dalam wilayah zona merah. Tidak ada aktivitas keramaian di RW yang melaksanakan PPKM," tegasnya. *