Kanal

Pemko Pekanbaru Himbau Warga Tak Beri Sumbangan di Pinggir Jalan

PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menghimbau warga supaya tidak memberikan sumbangan baik kepada pengemis maupun gelandangan yang biasa meminta-minta di pinggir jalan.

Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM mengatakan, bagi warga yang ingin menyalurkan bantuan ataupun sedekah bisa dilakukan melalui lembaga-lembaga resmi yang dibentuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Lebih baik kita salurkan kepada Baznas atau sejenisnya, atau langsung ke panti asuhan atau (kepada warga kurang mampu) di lingkungan tempat tinggal sendiri," pintanya, Kamis (16/10/2025).

Disampaikan Walikota Agung, saat ini Pemko Pekanbaru tengah berupaya menertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kian menjamur di lampu-lampu merah dan pinggiran jalan.

Untuk penertiban ini, Pemko Pekanbaru menggelar operasi skala besar terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS). Operasi telah dimulai sejak Rabu (15/10/2025).

"Jadi jangan lagi memberi ke pengemis, yang juga menganggu ketertiban lalu lintas. Ini demi keamanan dan ketertiban di jalan raya," tegas Walikota Agung.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyatakan, larangan bagi warga memberikan sumbangan kepada gepeng diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Berdasarkan Perda dimaksud, warga atau pengendara yang memberi uang kepada gepeng bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

"Untuk itu kami minta kepada seluruh warga, mari bersama-sama dengan pemerintah kita wujudkan Pekanbaru yang tertib, aman dan tenteram," tutupnya. (k6/rd3)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER