Publikterkini.com - Saat masa pandemi Covid-19, sejumlah tempat hiburan malam (THM) masih ada yang buka sampai subuh hari. Operasioanal mereka melewati jam yang telah ditentukan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pantauan tim publikterkini.com dilapangan, tempat hiburan malam yang beroperasi sampai subuh diduga diantaranya tempat hiburan yang ada di Jalan Kuantan Raya dan Jalan Sudirman.
Bahkan malam tadi (Kamis, 25/3/2021), tempat hiburan yang berada di Jalan Sudirman menyajikan atau menyediakan wanita penari striptis, hanya menggunakan bra dan kolor saja.
Dentuman yang keras membuat cewek seksi itu meliuk-liuk mengikuti irama house musik. Adanya cewek yang separuh bugil itu tentu saja menjadi daya tarik bagi pengunjung THM. Tempat hiburan ini pun baru tutup sekitar pukul 04.00 WIB.
Sementara pantauan di Jalan Kuantan Raya, memang tak ada cewek penari telanjang tersebut. Namun tempat hiburan tersebut juga baru tutup subuh hari.
Sementara berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum, pengelola hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Terkait tempat hiburan malam ini, Satpol PP sudah pernah mengingatkan pengelola THM agar beroperasi sesuai dengan jam operasi yang ditentukan berdasarkan Perda Kota Pekanbaru.
''Pengelola hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Mereka tidak boleh buka lewat dari jam yang ditentukan,'' kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.
Selain itu, tambahnya, operasional hiburan malam di masa pandemi covid-19 harus sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif, dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.
Mereka juga harus mengikuti Perwako Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif, dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.
"Mereka harus ikuti peraturan yang ada, untuk durasinya sesuai perda. Lain halnya kita dalam PSBB, tentu jadwalnya lebih ketat," tegasnya.
Iwan kembali menegaskan agar pengelola mengikuti jadwal operasional sesuai dengan perda hiburan umum. Ia menyebut perwako yang ada tentang prilaku hidup baru juga mengatur tata operasional selama pandemi.
Ada pengaturan jarak antar pengunjung hingga menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan di lokasi tersebut. *