Kanal

Melalui Rumah Singgah Griya Abhipraya, Kanwil Kemenkunham Riau Bersama Ditjen Permasyarakatan Siap Mendorong Penerapan Restorative Justice

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Pembentukan Griya Abhipraya atau Rumah Singgah yang dikenal juga sebagai Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan merupakan wadah kolaborasi bagi pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang terbentuk sebagai wujud nyata penerapan keadilan restoratif. Dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pembentukan Griya Abhipraya serta mematangkan pembahasan Draft Naskah Kerjasama Pembentukan Griya Abhipraya Tahun 2022, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto hadir untuk memberikan penguatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (07/11). 

Bertempat di ruang sebaguna Ismail Saleh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu hadir langsung untuk membuka kegiatan yang diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Pekanbaru beserta jajaran, stakeholder, serta perwakilan pemerintah daerah sebagai peserta. 

“Merupakan suatu kebanggan dan kehormatan bagi Kanwil Kemenkumham Riau menjadi salah satu dari 8 wilayah piloting untuk kegiatan prioritas nasional pemberdayaan masyarakat tahun 2022. Pada Hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 yang lalu, kita telah mengawali Pembentukan Griya Abhipraya di wilayah Riau dengan mengadakan Rapat Koordinasi Wilayah Pembentukan Rumah Singgah di Wilayah Riau. Sebagai tindak lanjut dari pembentukan rumah singgah tersebut maka pada hari ini Direktorat jenderal pemasyarakatan mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia dan Rapat Pembahasan Draft Naskah Kerja Sama Pembentukan Griya Abhipraya Tahun 2022 yang mana dalam pelaksanaan kegiatan ini tentunya dibutuhkan dukungan oleh Stakeholder terkait di antaranya pemerintah daerah, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) serta Mitra Kerja Balai Pemasyarakatan,” tutur Jahari.

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pendampingan kepada Balai Pemasyarakatan, Pokmas Lipas, Pemerintah daerah serta stakeholder yang akan terlibat dalam kegiatan layanan Griya Abhipraya untuk bersama-sama membuat kesepakatan terkait komitmen dalam penyediaan layanan yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama yang akan menjadi landasan bagi Penetapan Griya Abhipraya pada Bapas Kelas II Pekanbaru.

“Besar Besar harapan saya, ke depan Griya Abhipraya ini dapat menjadi langkah strategis bagi Indonesia dalam penerapan keadilan restoratif dan menyongsong pemberlakuan Rancangan KUHP, sekaligus mampu mengembangkan keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk berkolaborasi memberikan pemberdayaan bagi pelanggar hukum baik Anak dan warga binaan, sehingga tujuan dari pemidanaan yaitu memulihkan dan mengembalikan pelanggar hukum agar diterima kembali di masyarakat dan dapat hidup sebagai warga yang baik dan tidak mengulangi tindak pidana, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap pengulangan tindak pidana kembali,” ujar Pujo Harinto yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Riau.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draf Perjanjian Kersama Pembentukan dan Pengelolaan Rumah Harapan “Griya Abhipraya” serta Bimbingan Teknis SDM Pengelola Rumah Harapan “Griya Abhipraya” yang diikuti oleh seluruh peserta dengan penuh antusiasme.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER