Kanal

Tim Gabungan Dishub Riau Razia ODOL di Kampar, 82 Kendaraan Terjaring

PUBLIKTERKINI.COM, Pekanbaru - Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru, menggelar razia di Jalan Kubang Raya dan Pantai Raja, Kabupaten Kampar. Razia menargetkan kendaraan yang over dimensi dan kapasitas (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas, Suardi mengatakan, razia yang dilakukan di Kampar ini merupakan kegiatan rutin. Sebelumnya hal serupa juga dilaksanakan di daerah lain.

"Dari razia yang dilaksanakan di Kampar itu hasilnya ada sebanyak 82 unit kendaraan ditilang," kata Suardi, Senin (29/8/2022). 

Ia merincikan, dari 82 kendaraan yang ditilang tersebut, ditemukan kendaraan tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji, sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang tertuang dalam Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Lalu, kendaraan tidak memiliki izin trayek sesuai dengan Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Kemudian 7 kendaran melanggar pasal 307.

"Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya," ujar Suardi. (**)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER