PUBLIKTERKINI.COM, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberhentikan sementara 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau berinisial, MAG (41), HS (51), Bus (44) dan Tel (54).
Keempatnya diamankan personel Satreskrim Polres Pelalawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/7/2022) karena dugaan pemerasan kepada pemilik lahan berat di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, diberhentikannya sementara 4 oknum ASN DLHK Riau itu, setelah pihak kepolisian menetapkan sebagai tersangka dan menahan mereka.
"Dari pihak kepolisian sudah jelas menjadi tersangka, jadi kita proses administrasi, terkena pemberhentian sementara sebagai ASN," sebut Ikhwan, Senin (29/8/2022).
Ikhwan mengatakan proses pemberhentian sementara ini dilakukan agar tersangka bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.
Namun, apabila sudah terdapat keputusan mengikat dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), BKD Riau akan menentukan nasib keempat ASN tersebut.
"Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap, baru akan ditindaklanjuti lagi. Apakah akan diberhentikan tetap dari status pegaawai atau seperti apa, itu nantinya," tegasnya.
Pun demikian, Ikhwan menjelaskan, sesuai dengan aturan, jika ASN tersebut tersangkut masalah tindak pidana korupsi, maka dapat langsung diberhentikan dari status pegawai.
"Kalau tersangkut pidana umum, ada ketentuannya diatas hukuman penjara 2 tahun baru bisa diproses pemberhentiannya," pungkasnya. (Nad)