Kanal

DLHK Pekanbaru Dinilai Belum Tuntas Atasi Persoalan Sampah

PUBLIKTERKINI. COM, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dinilai belum tuntas sepenuhnya mengatasi masalah persampahan saat ini.

Bahkan dengan anggaran Rp 58 miliar untuk pengangkutan sampah tahun 2022 mendatang dinilai angka yang cukup besar sementara pengerjaan sampah tidak terselesaikan hingga sekarang.

"Jadi dibanggar kemarin kita baru ajukan dan belum bahas secara utuh, apa-apa saja dan berapa target sampah yang akan diangkut sampai ke TPA," kata Robin Edwar, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Menurutnya, naiknya anggaran disebabkan penambahan pekerjaan yang banyak. Namun pengerjaan sampah tidak terselesaikan hingga sekarang. "Itu yang kita kesalkan anggaran diminta banyak tapi masalah sampah sampai sekarang tidak pernah beres sampai hari ini," tambahnya.

Dengan digantinya Plt Kepala Dinas (Kadis) DLHK, Robin tegaskan pemungutan sampah ada perubahan karena masalah ini tidak pernah diselesaikan dengan tuntas. "Berapa kadis atau Plt yang telah duduk namun permasalahan sampah sudah menahun dan tidak tuntas-tuntas," katanya.

Politisi PDIP ini juga mendorong pemungutan sampah dikelola masyarakat (swadaya) bukan menggunakan pihak ketiga. Supaya masyarakat punya tanggungjawab terhadap sampah di daerah masing-masing.

"Jika masih pihak ketiga masyarakat akan tetap buang sampah sembarang tidak ada tanggungjawab mereka terhadap sampah dan berakhir begini-begini saja," ungkap Robin.

Robin menilai kinerja pihak ketiga tidak sesuai dengan harapan karena tidak sesuai dengan kontrak yang sebelumnya mengenai pemungutan dari sumber sampah.

"Sumber sampah ini bisa jadi di TPS atau sumber sampah-sampah dari rumah dan ini harus dijelaskan. Jangan mengambang begitu, harus dibilang sumber sampah diambil dari lingkungan masyarakat dari rumah ke rumah," tambahnya.

Pemungutan sampah yang tidak sesuai kinerja, Robin menyarankan untuk pihak ketiga tahun 2022 harus diberi persyaratan ketat dan penjelasan tegas.

"Mungkin bisa saja pengawasan dan aturan yang kurang sehingga pihak ketiga bekerja semampu mereka saja padahal kewajiban mereka mengambil sampah setiap hari," tambahnya.

Robin juga mengusulkan jadwal pengeluaran sampah yang dikeluarkan Perda dilaksanakan kembali. Supaya pengambilan sampah lebih lancar dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER