Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melonggarkan kegiatan di bidang ekonomi pada perpanjangan PPKM level IV ini. Pusat perbelanjaan, mall, tempat hiburan, hingga tempat wisata telah diizinkan kembali beroperasi.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang mengatakan, meski telah ada pelonggaran yang diberikan, pengawasan tetap dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pekanbaru.
Pengawasan guna memastikan para pelaku usaha dan tempat usaha tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
"Tetap kami awasi. Pengawasan dilakukan secara mobile, ada tim yang melakukan patroli," kata Iwan, hari ini.
Menurutnya, tidak ada petugas secara khusus untuk ditempatkan di lokasi keramaian seperti pusat perbelanjaan, mall dan tempat wisata.
Pihaknya hanya melakukan pemantauan secara mobile guna memastikan Prokes tetap berjalan. Pelaku usaha juga harus menjalankan usahanya sesuai Standar Operasional (SOP) Prokes
Namun, sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang abai Prokes. Mereka memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Imbauan tetap kami berikan. Yang penting itu kan kesadaran masyarakat dalam menjalankan Prokes," terangnya.
Ia menambahkan, dari PPKM yang telah berlangsung selama ini, kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prokes sudah mulai membaik. Namun masih ada pelanggaran yang ditemukan.
"Seperti mobilitas masyarakat kita lihat saat ini kan masih cukup tinggi," pungkasnya. *