Kanal

214 Napi Koruptor Dapat Remisi, Apa Kata KPK

Publikterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, remisi atas masa hukuman merupakan hak seorang narapidana atau napi termasuk napi kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, terkait adanya 214 orang koruptor yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2021.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Ia mengatakan, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukum.

Korupsi merupakan extra ordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Menurut dia, selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum," kata Ali.

Hal tersebut, menurut dia, menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.

KPK berharap, dengan hukuman-hukuman tersebut korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus-menerus terjadi. "KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi," ungkap Ali. "Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," tambah dia.

Dari 214 Narapidana tipikor, terdapat dua kategori yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Pertama Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).

Dan Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

Selain itu, Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik; dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Tidak hanya itu, Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah, memenuhi persyaratan yakni Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2) telah membayar lunas Denda dan Uang Pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER