Kanal

Pengakuan Pelanggan Yang Ludahi Petugas Wanita PLN

Publikterkini.com - Muhammad Reza Sitio ditangkap polisi pada Sabtu (31/7/2021) dini hari, di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Wajahnya lesu saat polisi merilis kasusnya di Polsek Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (31/7/2021) petang.

Sebelumnya, pada Kamis (29/7/2021) lalu, Reza meludahi seorang perempuan petugas PLN, saat petugas hendak menagih tunggakan rekening listrik di rumahnya di kawasan Jalan Halat. Reza mengakui kesalahannya.

Tetapi, dia bilang saat itu dia dikuasai emosi gara-gara petugas juga bertindak semena-mena.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi."

"Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.

Selain itu, petugas PLN juga mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan.

Akibat pemadaman itu, pelanggannya tak jadi memesan.

Video percekcokan keduanya bahkan viral di media sosial.

Aksi keributan keduanya berakhir usai Reza meludahi petugas yang ada di dalam mobil.

Tak terima diperlakukan seperti itu, petugas bernama Ayu Miranda melapor ke Polsek Medan Kota, pada hari itu juga. Reza kemudian diringkus.

Kronologi kejadain

Ayu menceritakan, kejadian berawal saat ia dan rekannya menagih tunggakan rekening listrik kepada pelanggan tersebut.

Saat menagih, kata Ayu, mereka sudah dilengkapi dengan surat tugas dan dengan sopan memberitahu kepada pelanggan soal tunggakan listrik tersebut.

"Kami sudah mengedukasi dan menjelaskan dengan baik kepada pelanggan dan memberikan pilihan, sebenarnya untuk dilunasi atau dilakukan pemutusan sementara," kata Ayu, saat dijumpai di tempat kerjanya, Sabtu (31/7/2021).

Sejak awal, kata Ayu, mereka sudah mendapat perlakuan tak menyenangkan dari pelanggan tersebut.

Bahkan, sambungnya, pelanggan itu sudah marah-marah dan mengusir mereka dari rumahnya.

"Dari awal kami menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dengan memaki dan mengusir kami," ujarnya.

Diludahi pelaku

Kata Ayu, saat mereka memutus sementara listrik pelanggan tersebut, pelanggan tidak terima dan marah-marah bahkan melontorkan makian dan kata-kata kasar kepada mereka.

"Tetapi memang pada saat itu pelanggan memang sepertinya marah dan tidak terima, mengusir kami dan melakukan tindakan-tindakan yang saya rasa tindakan kekerasan dengan melempar batu, memaki dan terakhir saya diludahi," ujarnya.

Kata Ayu, ia diludahi pelaku karena mempertahankan ponselnya yang hendak dirampas oleh pelanggan tersebut.

"Dia hendak merebut. Saya mempertahankan handphone saya dan saya akhirnya diludahi," ungkapnya.

Lapor polisi, pelaku ditangkap

Tak terima dengan kejadian tersebut, Ayu bersama dengan rekannya, langsung menuju ke Polsek Medan Kota untuk melaporkan perbuatan pelaku.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, Reza sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.

Terancam 1 tahun penjara

Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengatakan, atas perbuatannya, pelaku terancam satu tahun penjara.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution, Sabtu (31/7/2021).

Kata Waris, selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19.

Namun, lanjutnya, pengenaan UU itu masih akan dikaji.

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER