Publikterkini.com - Polda Metro Jaya menyerahkan sebanyak 138 tabung gas oksigen kepada Pemprov DKI Jakarta. Adapun tabung gas oksigen tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, acara tersebut dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Gubernur DKI Jakarta Anies Imran, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi.
Adapun sejumlah tabung gas oksigen dan regulator telah disediakan guna penyerahan secara simbolis.
Dalam kata sambutannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa terdapat sekelompok orang yang memanfaatkan situasi pandemi. Adapun kelompok tersebut menggunakan mekanisme impor yang tidak sesuai.
“Dari 166 yang dapat disita, ada 138 tabung oksigen yang sudah dilakukan survei dan dilakukan penelitian oleh teman-teman dari Kementerian Kesehatan dan layak untuk dimanfaatkan di fasilitas kesehatan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di kawasan Silang Monas, Gambir, Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Fadil menambahkan bahwa sebagian alat bukti tersebut sebelumnya telah dilakukan lelang. Selanjutnya, PT Bank BNI membeli yang kemudian diserahkan kembali kepada Polda Metro Jaya.
“Lalu kami serahkan lagi ke Pemprov DKI Jakarta,” lanjutnya.
Fadil menjelaskan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama petugas Bea Cukai mengungkap kasus importasi tabung oksigen dengan modus memalsukan jenis barang.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, kata dia, terlihat nyata ada pihak yang memanfaatkan situasi kelangkaan tabung oksigen dengan mengimpor, namun tidak sesuai dengan jenis barang.
"Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai agar mafia importasi alat kesehatan termasuk di dalamnya tabung oksigen ini bisa kita berantas," ujar Fadil.
Fadil mengungkapkan, berdasarkan data di lapangan harga tabung oksigen yang satu meter kubik bisa mencapai Rp 2,5 juta per unit.
Padahal harga sebelum pandemi Rp 300.000 - Rp 900.000. "Ini tidak boleh kita biarkan berlangsung dan berjalan di tengah-tengah situasi seperti ini," ujar Fadil.
Fadil menambahkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga telah membuat berita acara untuk penyisihan barang bukti dan pengalihan barang bukti pengganti untuk syarat formil di pengadilan.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum para tersangka ke sidang pengadilan.
Bank Negara Indonesia (BNI) juga sudah bersedia membayar 138 tabung oksigen berukuran satu meter kubik tersebut.