Publikterkini.com - Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan razia protokol kesehatan, Sabtu (17/7/2021) malam ke Tempat Hiburan Malam (THM).
Mereka yang terjaring langsung dilakukan pemeriksaan tes swab antigen. Hasilnya, dua pengunjung CE-7, Jalan Cempaka, dua pengunjung diketahui positif Covid-19.
Pengunjung yang positif itu, langsung diangkut petugas dari tempat hiburan malam ke Rusunawa untuk menjalani isolasi.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Ahad (18/7/2021) mengatakan, dalam razia itu pengelola CE-7 juga diberi surat teguran.
Karena diduga pengelola CE-7 melanggar Surat Edaran tentang pengetatan PPKM mikro Nomor 13/SE/SATGAS/2021. Dimana dalam edaran ini seluruh tempat hiburan tutup selama pengetatan PPKM mikro.
Penutupan tempat hiburan di dalam SE itu jelas tertulis pada angka 6 melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap tempat hiburan.
Huruf C, penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
Malam itu, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI dan Polri juga menjaring pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) lainnya.
Satgas juga memberikan sanksi serupa kepada pedagang kaki lima di simpang Jalan Cut Nyak Dien. Swab antigen juga dilakukan di sana kepada 25 pedagang dan pengunjung dengan hasil keseluruhan non reaktif covid-19.
Pemblokiran NIK seorang warga juga dilakukan karena dinilai tak kooperatif saat giat dilaksanakan.
Bukan hanya itu, petugas gabungan juga memberikan sanksi sosial kepada delapan orang pengunjung jus di Jalan Cut Nyak Dien, membersihkan halaman parkir kantor Satpol PP.
Razia yang dilakukan merupakan pelaksanaan intruksi Mendagri nomor 17 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Riau Nomor 122/IND/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro. *