Kanal

Pemko Pekanbaru Lakukan Pengetatan 24 Jam

Publikterkini.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pekanbaru mengalami pengetatan. Proses pengetatan PPKM mikro berlangsung selama dua pekan.

Pengetatan PPKM mikro ini berlangsung dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. PPKM mikro ini diterapkan terhadap lingkungan Rukun Warga (RW) dengan status zona merah. 

Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus mengatakan, aktivitas masyarakat yang berada di zona merah covid-19 sangat terbatas. Dalam penerapannya, tidak tertutup kemungkinan ruang gerak aktivitas masyarakat bakal dibatasi selama 24 jam.

"Awalnya aktivitas masyarakat di luar rumah untuk zona merah dibatasi selama 12 jam. Kalau memang harus mengunci gerak masyarakat selama 24 jam, maka kita lakukan pengetatan selama 24 jam," kata Firdaus, hari ini.

Menurutnya, adanya pembatasan aktivitas selama 24 jam tentu pemerintah kota bakal berupaya menyuplai kebutuhan masyarakat. Pembatasan ini berlaku di wilayah yang memang termasuk dalam zoba merah.

Ia menyebut bahwa pengetatan PPKM mikro ini diberlakukan sesuai dengan kondisi wilayahnya. Ia mengatakan hanya wilayah RW zona merah bakal diberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat.

Firdaus mengatakan, bahwa pada dasarnya PPKM mikro ini bermula dari tingkat RW. Ia menegaskan agar pembatasan kegiatan masyarakat diperketat. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER