Publikterkini.com - Di masa pandemi Vovid-19 ini, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sudah mengeluarkan izin 176 tempat usaha. Paling banyak tempat usaha perhotelan.
Menurut Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Mislan, hari ini, dari jumlah itu, bidang perhotelan sebanyak 61 tempat usaha.
Bioskop ada 7, hiburan umum ada 42, lain-lain berkantor ada 13, jasa makan minum ada 40 dan pasar modern ada 13.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pelaku usaha mengajukan izin. Kemudian tim turun turun lakukan pengecekan.
Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan.
Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan. Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin.
Ditambahkan, untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha. *