Publikterkini.com - Polresta Pekanbaru akhirnya mencabut aturan yang mengharuskan warga melampirkan surat sudah vaksinasi jika hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), pengaduan masyarakat (Dumas), dan laporan kehilangan di Mapolresta Pekanbaru, Riau.
Menurut Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Said Khairul Iman, sebelumnya pengumuman itu dibuat untuk mencegah penularan Covid-19, terutama di lingkungan kepolisian.
Kemudian untuk mendorong masyarakat untuk vaksinasi dalam mencegah Covid-19.
''Sebelumnya memang ada aturan tersebut di SPKT. Tapi sekarang kebijakan tersebut sudah ditarik pimpinan,'' kata Iptu Said melalui sambungan telpon, Kamis (10/6/2021) seperti dilansir kompas.com.
Ketika ditanya kenapa kebijakan itu ditarik, Said menjawab, penarikan atas perintah pimpinan.
Sebelumnya, Polresta membuat aturan mewajibkan warga yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), pengaduan masyarakat (Dumas), dan laporan kehilangan di Mapolresta Pekanbaru, Riau, menyertakan bukti vaksinasi. Hal ini sempat viral dan heboh di media sosial.
Pengumuman itu tertera di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Pekanbaru.
Pengumuman itu, tertulis, "Terhitung tanggal 9 Juni 2021, untuk tamu yang mengurus SKCK/Dumas/laporan kehilangan barang di Polresta Pekanbaru wajib untuk melampirkan bukti vaksin Covid-19/bukti bahwa sudah mendaftar".
Kemudian disebutkan vaksin aman dan halal gratis.
Pengumuman itu ditandatangani oleh Kepala SPKT AKP SR Novianto. *