Kanal

Pemerintah Berencana Kenakan PPN pada Sembako, IKAPPI Protes Keras

Publikterkini.com - Rencana pemerintah yang akan memberikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako ditentang sejumlah kalangan.

Salah satunya ialah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) dengan memprotes rencana tersebut. Abdullah Mansuri, Ketua Umum IKAPPI berharap pemerintah menghentikan rencana memberikan bahan pokok sebagai obyek pajak.

Terlebih rencana kebijakan ini digulirkan di masa pandemi di mana situasi perekonomian terbilang dalam keadaan yang sulit.

Ikappi menilai, bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat.

Sebab, barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.

Saat ini kata dia, pada pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omzet dagang menurun.

Sementara itu, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.

"Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar," ungkapnya. 

"Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia, kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," sambung dia.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER