Kanal

Bersihkan Sampah, Ini yang Akan Diterapkan DLHK

Publikterkini.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, berencana membuat Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah pada setiap kelurahan. Setiap kelurahan akan dibuat masing-masing satu TPS sampah. 

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Raja Marzuki mengatakan, lokasi TPS sampah setiap kelurahan di Kota Pekanbaru masih dalam pembahasan.

Ia menyebut TPS sampah tersebut menyebar di 83 kelurahan di 15 kecamatan yang ada. Pihaknya segera menetapkan lokasi TPS. 

"Pekan ini dinas menandatangani surat keputusan atau SK lokasi TPS," terang Marzuki, hari ini. 

Menurutnya, ia juga akan segera berkordinasi dengan camat terkait penetapan lokasi TPS. TPS itu nantinya menjadi lokasi penampungan sementara sampah dari pemukiman masyarakat.

Adanya TPS, juga dapat mempermudah proses pengangkutan oleh operator angkutan sampah. Total sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar sendiri mencapai 700 hingga 800 ton setiap harinya. 

Saat ini ada dua rekanan DLHK yang mengangkut sampah. Kedua operator yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah bakal mengangkut sampah dari TPS. 

"Jadi kita lebih mudah melakukan pengawasan, sambil mencegah TPS liar dekat pemukiman," jelasnya.

Marzuki mengatakan, sejumlah camat sudah menyurati DLHK Kota Pekanbaru. Mereka sedang berunding dengan lurah untuk menentukan lokasi TPS yang tepat. Pihaknya bakal menerbitkan surat keputusan lokasi TPS bila sudah ada kesepakatan lokasi.

Keberadaan TPS ini untuk mencegah adanya TPS liar. Pihaknya juga akan menerbitkan surat keputusan TPS per kecamatan nantinya. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER