Kanal

Cemburu Buta, Karyawan PTPN V Bunuh Kekasih Gelapnya

Publikterkini.com - Misteri kematian seorang wanita, yang ditemukan tewas diareal kebun sawit Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung beberapa hari lalu terungkap. Pelakunya FT alias Pak ESA (41), karyawan PTPN-V Wilayah Tapung Hulu warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.

Pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Tapung dibackup Reskrim Polres Kampar, Selasa siang (25/05/2021). Waktu itu tersangka sedang bekerja di Kantor PTPN-V Wilayah Tapung Hulu, Kampar.

Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka sudah diamankan,  kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Untuk motiv pembunuhan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diduga karena pelaku cemburu terhadap korban yang merupakan kekasih gelapnya ini dekat dengan orang lain.

Seperti diketahui masyarakat Desa Sei Putih Kecamatan Tapung digemparkan adanya penemuan mayat seorang wanita muda diareal perkebunan sawit, yang diduga merupakan korban pembunuhan, Sabtu (22/05/2021).

Korban sempat dibawa oleh Aparat Kepolisian ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di Visum dan Otopsi, saat berada di RS Bhayangkara itu petugas sempat bertemu dengan pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian penemuan mayat ini.

Pihak keluarga memastikan bahwa jenazah tersebut benar adalah keluarganya yang bernama Elsa Carolina Roduit (32), kemudian petugas mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga dan mendatangi tempat tinggal korban di Jalan Damai Panam Kota Pekanbaru, untuk mencari petunjuk pelaku pembunuhan tersebut.

Pada hari Senin (24/05/2021) sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung dibackup Tim Buser Satreskrim Polres Kampar kembali melakukan penyedilikan ke TKP dan tempat tinggal korban, lalu didapat informasi bahwa korban keluar dari rumah kostnya sehabis maghrib bersama teman dekat korban seorang karyawan PTPN-V Tandun.

Selanjutnya pada Selasa (25/05/2021) sekira pukul 09.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko SH melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek dan langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan kekantor PTPN-V Tandun di wilayah Tapung Hulu.

Sekira pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung tiba di kantor PTPN-V Tandun dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FT, saat diinterogasi tersangka FT ini mengakui perbuatannya dan kemudian yang bersangkutan langsung dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER