Kanal

Penjual Tuak Nyambi Bisnis Sabu

Publikterkini.com - Seorang wanita penjual tuak ditangkap tim Opsnal Polsek Pinggir. Tersangka berinisial S ini berurusan dengan polisi karena nyambi bisnis narkoba jenis sabu sabu.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar SH MH melalui Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung menerangkan, tersangka ditangkap, Senin (24 /5/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan tersangka yang merupakan pemilik warung tuak Cery ini berasal polisi mendapat informasi berharga dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di warung tuak Cery di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri, Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir.

Polisi langsung memantau setiap pergerakan wanita tersebut. Karena tingkahnya semakin mencurigakan, polisi langsung mendatangi pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.

Didepan pintu kamar tepatnya disamping speaker aktif, polisi menemukan sebuah dompet warna merah jambu yang didalamnya berisi sebungkus plastik bening diduga sabu.

Melihat polisi menemukan barang bukti haram tersebut polisi tak bisa berkilah lagi. Saat diinterogasi, S mengaku kalau sabu didapatinya dari temannya berinisial F. Sayangnya, saat polisi menangkap F di daerah Duri, pelaku keburu kabur dan kini masuk DPO polisi.

Sementara pelaku S beserta barang bukti sabu dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. ''Kini kasusnya masih kita kembangkan,'' ungkapnya. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER