Publikterkini.com - Meningkatnya kasus positif Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil kebijakan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Salah satunya dalam penyekatan akses keluar dan masuk Kota Pekanbaru selama arus mudik lebaran. Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.
"Mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, Pekanbaru kita tutup. Bagi masyarakat luar mau ke Pekanbaru atau sebaliknya kami mohon maaf, karena ini untuk kesehatan bersama," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, hari ini.
Menurutnya, penutupan ini dilakukan karena saat ini Kota Pekanbaru masih masuk sebagai kawasan zona merah Covid-19. Maka kebijakan ini diambil setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5) lalu.
Kemudian dalam rapat Forkopimda ini juga menghasilkan kebijakan peniadaan pelaksanaan salat Ied di lapangan, mesjid dan musala pada tahun ini.
"Untuk sholat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan dirumah saja. Tidak ada sholat Idul Fitri di mesjid, musala dan lapangan," terangnya.
Rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru Firdaus itu menghasilkan Surat Edaran (SE) tentang aktivitas perayaan Idulfitri.
SE dengan nomor 10/SE/2021 pertanggal 6 Mei 2021 berisi sejumlah poin. Diantaranya, melaksanakan kumandang takbir pada malam Idulfitri 1442 H/ 2021 M hanya di mesjid/musala dengan jumlah terbatas dan tidak diberikan izin takbir keling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan masa.
Pelaksanaan salat Idulfitri 1442 H/ 2021 M tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di mesjid /musala melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan cara berjamaah bersama anggota keluarga.
Silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga, serta tidak mengadakan open house/halal bihalal hari raya Idulfitri.
Seluruh pelaku usaha pusat rekreasi/hiburan umum/Kafe/Pusat perbelanjaan/mal pada libur Idulfitri 1442 H/2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 hingga 13 Mei 2021, kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan. *