Kanal

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Bupati Kuansing Diperiksa Jaksa

Publikterkini.com - Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi diperiksa tim jaksa penyidik Kejari Kuansing, Kamis (6/5/2021). Orang nomor satu di Kuansing ini diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi 6 kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017 lalu.

"Iya diperiksa. Pak Bupati H Mursini mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH.

Dijelaskan Hadiman, semua pihak-pihak terkait akan kita periksa. Setelah itu baru saksi ahli yang kita minta keterangannya. ''Setelah baru kita ekpos untuk penetapan tersangkanya,'' kata Kajari lagi.

Hadiman menambahkan, sebelumnya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap M Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing untuk menindaklanjuti putusan hakim yang menyebutkan ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. 

Kelima terdakwa Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda. Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing H Muharlius SE MM di jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 Juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Tipikor. 

Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan. 

Sementara empat orang rekannya, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, M Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Bendahara pengeluaran rutin, Verdy Ananta, divonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta  subsider 3 bulan penjara. 

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing  selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing,  merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu, Yuhendrizal, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 Juta subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13,3 miliar lebih.

Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7,2 miliar lebih. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen luar negeri Rp1,2 miliar. 

Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1,1 miliar lebih dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER