Firdaus
Publikterkini.com - Wali Kota Pekanbaru Firdaus, meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap rumah ibadah yang masih buka di wilayah zona merah sebaran kasus positif covid.
Untuk rumah ibadah yang berada di wilayah yang berstatus zona merah, diingatkan untuk tidak buka dan tidak melaksanakan aktifitas ibadah berjamaah untuk menghindari penyebaran covid-19.
"Rumah ibadah di zona merah tutup. Kita minta Satgas kecamatan mengawasi. Jangan lagi dibiarkan saudara-saudara kita membuka rumah ibadah di zona merah dalam kondisi covid," kata Firdaus, hari ini.
Menurutnya, hal ini dilakukan pemerintah kota dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini kondisi Kota Pekanbaru kembali mengkhawatirkan dalam sebaran kasus positif covid.
Saat ini terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 yang begitu cepat. Salah satu penyebabnya penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat semakin longgar.
"Saat ini trend kasus positif covid kembali naik. Kota Pekanbaru menjadi perhatian pemerintah provinsi. Karena separuh penduduk dari Pekanbaru ini adalah penyumbang kasus Covid di Riau," terangnya.
Maka pengetatan pengawasan protokol kesehatan kembali dilakukan pemerintah kota melalui Satgas Covid-19 Pekanbaru. Aktifitas masyarakat khususnya pada malam hari kembali dibatasi. Mulai pukul 21.00 WIB tidak ada lagi aktifitas masyarakat diluar rumah.
Bahkan, pihaknya telah meminta Satgas untuk melakukan razia penegakkan protokol kesehatan setiap malam di pusat keramaian. Sejumlah ruas jalan juga dilakukan penyekatan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat saat malam hari.
Karena data dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, status Kota Pekanbaru saat ini kembali di zona merah. Pasalnya, tingkat penyebaran covid-19 cukup tinggi, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Dari hasil pemetaan, ada 39 kelurahan yang berstatus zona merah. Sebanyak 13 kelurahan zona oranye dan 22 kelurahan zona kuning. Sementara untuk zona hijau sebanyak 9 kelurahan di Pekanbaru. *