Ilustrasi sampah yang menumpuk di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Net
Publikterkini.com - Akhirnya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka, setelah penyidik Polda Riau melakukan rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi.
Diantaranya, Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, Sekda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, saksi ahli dan saksi lainnya terkait masalah sampah.
''Ada dua tersangka yang kita tetapkan terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengolaan sampah di Kota Pekanbaru,'' kataDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (30/4/2021).
Tersangka berinisial AP, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan AP, mantan Kabid Pengelolaan Sampah. Mereka awalnya diperiksa sebagai saksi.
''Penetapan tersangka sejak kemarin, setelah penyidik menemukan adanya kelalaian dalam pengolaan sampah di Kota Pekanbaru,'' ungkapnya. *