Ruang Wakil Ketua DPR Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Penyidik Walikota Tanjungbalai

Kamis, 29 April 2021

Publikterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap penanganan perkara usai menggeledah kantor dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Tim lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di empat lokasi yakni salah satu ruang kerja Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI, rumah dinas Wakil Ketua DPR RI.

Dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Dalam proses penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti-bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).

Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan diproses lebih lanjut. KPK juga mengajukan penyitaan bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," katanya.

Seperti diketahui, Azis diketahui sempat disebut di kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.

Azis Syamsuddin sendiri sudah angkat bicara perihal itu. Namun respons Azis Syamsuddin belum terang.

"Bismillah alfatehah," kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/4).