Arif Palembang Suap Mantan Wako Dumai untuk Dapatkan Tiga Proyek di Disdik

Kamis, 29 April 2021

Suasana sidang mantan Wako Dumai Zulkifli AS

Publikterkini.com - Sidang lanjutan mantan Wali Kota Kota Dumai, Zulkifli AS kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/4/2021).

Zulkifli diadili sebagai terdakwa kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai.

Dalam sidang itu terungkap kalau mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Dumai, Sya'ari mengakui ada mengantarkan uang komitmen fee untuk pejabat dari Kementerian Keuangan di Jakarta. Uang tersebut sebanyak Rp200 juta yang didapatnya dari pihak rekanan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, Sya'ari mengakui kalau uang komitmen fee tersebut dalam hal pengurusan uang sisa bayar di Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2016 sebanyak Rp22 miliar lebih. 

Dikatakannya, pada Juni 2017, iya mendapat telepon dari Anggi, ajudan Zulkifli AS agar datang ke rumah dinas Walikota. Kemudian dirinya datang dan saat itu Wako menyampaikan DAK 2016 ada sisa bayar dan akan dibayar 2017 bisa dibayar semua ke Pemda dan dana itu bisa ditransfer kalau ada fee 2 persen.

Menurut Sya'ari, kepada dirinya Zulkilfli AS mengatakan kalau dana itu nantinya cair, akan dibagi untuk infrastruktur Rp10 miliar, pendidikan Rp10 miliar dan sisanya untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai.

Zulkilfi AS, kata Sya'ari, mengarahkan dirinya agar mencari pihak ketiga atau rekanan untuk menyiapkan fee tersebut. Dari Rp10 miliar ada fee Rp200 juta yang nantinya diserahkan kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya, pejabat di Kementerian Keuangan.

Atas arahan itu, dirinya kemudian menghubungi beberapa orang rekanan, dan hal itu dilaporkannya ke Zulkifli AS. Hingga pada akhirnya dipilih rekanan atas nama Arif Budiman atau lebih dikenal Arif Palembang dan Mashudi.

Kepada keduanya disampaikan soal fee tersebut. Arif Budiman menyiapkan uang sebesar Rp150 juta dengan imbalan kegiatan di Disdik Dumai senilai Rp7,5 miliar dan Mashudi sebesar Rp50 juta dari nilai kegiatan Rp2,5 miliar.

Setelah sisa bayar DAK 2016 cair di 2017, Dinas Pendidikan Kota Dumai kecipratan Rp10 miliar. Arif Palembang mendapat tiga kegiatan pengadaan. Sementara Mashudi mendapat satu kegiatan.

"Semua kegiatan bagus, sesuai spek. Hasil pemeriksaan BPK sesuai, tidak ada masalah,'  ujar Sya'ari.

Arif Budiman diketahui seorang kontraktor yang membawa tiga perusahaan, yakni CV Palem Gunung Raya, CV Berkah Karya Mandiri dan CV Cahaya Anugerah, untuk mengerjakan 3 proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Dumai. *