Operasi Dewa Ruci 2021, Tim Gagalkan Peredaran Sabu 2,5 Ton Dari Timur Tengah

Rabu, 28 April 2021

Publikterkini.com - Penyelundupan sabu-sabu sebanyak 1,278 Ton berhasil digagalkan tim gabungan yang terdiri Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai dan Ditjen PAS. Barang haram itu diamankan dari operasi Dewa Ruci 2021.

''Sabu sabu tersebut diamankan di Perairan Aceh dari sindikat Timur Tengah, Malaysia dan Aceh,'' kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, Rabu (28/4/2021).

Dijelaskannya, operasi ini dilaksanakan pada tanggal 10 April 2021 di wilayah perairan Aceh dan dilanjutkan tanggal 22 April 2021 di wilayah Jakarta Barat.

Pengungkapan berawal, dari informasi intelijen yang diperoleh Direktorat TP Narkoba Bareskrim dari counterpart internasional terkait rencana kapal pembawa sabu dalam jumlah besar ke Indonesia.

Menindaklanjuti laporan yang sangat berharga ini, tim gabungan langsung turun ke lapangan dan melakukan penindakan pertama terhadap seorang transporter yang sedang mengangkut sembilan karung sabu dengan berat 470 kg menggunakan mobil pada Sabtu (10/04) pukul 17.40 WIB di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Dilakukan pengembangan terhadap sindikat narkoba internasional ini. Ternyata, peredaran barang haram tersebut di kendalikan tiga orang Napi dari Lapas Kelas 1 Cipinang yang berperan sebagai perekrut, pengendali transporter, dan penghubung dengan jaringan Timur Tengah sekaligus pengendali peredaran di Indonesia. 

Kemudian dikembangkan lagi, petugas pun berhasil menangkap satiborang transporter dengan barang bukti sabu sebanyak 81 karung dengan berat 808 Kilogram di dalam kapal nelayan jenis oskadon, pada Sabtu (10/4) pukul 22.50 WIB di pinggir Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.

"Tersangka ini terpaksa ditembak, karena saat menunjukkan barang bukti, mencoba melawan petugas dan melarikan diri, sedangkan satu orang temannya melarikan diri," tambah Askolani.

Tidak berhenti disitu saja, selanjutnya tim gabungan melakukan controlled delivery ke jaringan pemesan pada Kamis (22/4) pukul 16.00 WIB di pertokoan Jalan Tampak Siring, Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang kurir penjemput dengan barang bukti 100 kg sabu yang diangkut menggunakan mobil. Pada pukul 18.20 WIB, tim melakukan penangkapan tersangka lain yaitu seorang narapidana Lapas II A Tangerang yang merupakan pengendali kurir tersebut.

Keesokan harinya, pada Jumat (23/4) pukul 10.20 WIB, tim mengamankan seorang narapidana Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa yang bertindak selaku pengendali jaringan pemesan dan penghubung ke jaringan Iran.

Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua unit mobil, satu unit kapal nelayan jenis oskadon, dan tujuh unit handphone.

Sebagai tindak lanjut penindakan, barang bukti dan tersangka diringkus ke Barekskrim Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum. Atas penindakan ini, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. *