Polisi Yang Berkomentar Negatif Soal KRI Nanggala-402 Jadi Tersangka

Rabu, 28 April 2021

Publikterkini.com - Oknum anggota Polsek Kalasan bernama Aipda Fajar Indriawan yang berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial ditetapkan sebagai tersangka. Aipda Fajar sudah dibawa ke Jakarta dari Yogyakarta.

"(Oknum anggota Polsek Kalasan) sudah di Jakarta, tersangka," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (28/4/2021).

Reinhard mengatakan Aipda Fajar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Menurutnya, tim dari Dittipidsiber Bareskrim dikirim ke Yogyakarta kemarin untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Nanti digelar (perkara) dulu di Jogja. Anggota sudah di Jogja," ucap Reinhard saat dihubungi terpisah, Selasa (27/4).

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memastikan bakal memproses secara pidana personel Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polda DIY.

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Selain itu, Agus mengungkapkan, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," ujar dia.