Tergiur Imbalan Rp 20 Juta, Pegawai Lapas Kelas I Medan Rela Jadi Kurir Narkoba

Senin, 02 November 2026

PUBLIKTERKINI.COM,Medan - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir 599 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkoba. Dalam menjalankan aksinya, ES disebut tergiur imbalan hingga Rp20 juta.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, ES ditangkap Tim III Unit I Satresnarkoba saat hendak menaiki mobilnya di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kota Medan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua tas berisi tiga plastik vape yang diduga mengandung narkoba. Jumlah awal barang tersebut sebanyak 600 unit, tetapi satu unit telah digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit vape merek Netflix.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ES diduga bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir narkoba. Sebelumnya, ia pernah mengantarkan 50 unit vape mengandung narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengiriman kali ini, jumlah barang yang dibawa jauh lebih besar. Polisi menduga ES kembali menjalankan perannya karena dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta.

Polisi Telusuri Pemasok dan Keterlibatan Pihak Lain

Polisi mengungkapkan, ratusan vape tersebut diperoleh ES dari seseorang berinisial AL yang diduga sebagai pemasok sekaligus pihak yang memerintahkan pengiriman.

Rafli menegaskan pihaknya masih memburu AL untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba," ujar Rafli.

Selain mengusut pemasok, kepolisian juga mendalami status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Rafli menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, vape mengandung narkoba tersebut tidak diperjualbelikan di dalam lingkungan lapas. Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan jalur peredaran dan pihak-pihak yang terlibat.

Fakta lain yang terungkap, hasil tes urine ES menunjukkan positif menggunakan narkoba.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan seorang pegawai lembaga pemasyarakatan dalam rantai distribusi narkoba, terlebih barang bukti yang diamankan mencapai ratusan unit rokok elektrik.

 

 

 

 

 

sumber : sabangmeraukenews.com