
PEKANBARU || Dalam menjaga marwah profesi, Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru mengantarkan surat permohonan atensi dan asistensi kepada Kapolresta Pekanbaru, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal penanganan laporan dugaan tindak pidana yang menimpa advokat Desi Silvia Angraini, S.H., M.H., Senin (2/11/2026).
Pengantaran surat tersebut merupakan penegasan bahwa perlindungan terhadap profesi advokat bukan sekadar persoalan organisasi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan keadilan.
Advokat senior Sardo Mariada Manullang S.H.,M.H menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya harus mendapat perhatian serius.
“Jangan sampai advokat dalam bekerja yang sesuai aturan dan prosedur mendapat kekerasan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Dan ketika advokat diintimidasi saat menjalankan tugas, yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan profesi, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” tegas Sardo.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru, Syahidilla Yuri, S.H., M.H., CPM, menyampaikan bahwa surat permohonan atensi yang diantarkan hari ini merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum.
"Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga berharap tidak ada penguluran waktu dalam penanganan perkara ini," ucap Syahidilla.
"Dan surat permohonan atensi yang kami antarkan hari ini. Kami meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syahidilla.
Ia menegaskan, Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru akan terus mengawal proses tersebut.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan ketidakpastian. Kami ingin memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan tidak boleh tunduk pada intimidasi maupun tindakan kekerasan,” tutupnya.
Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan profesi advokat serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru