Penyidik KPK Peras Walikota Tanjung Balai 1,5 M Ditangkap

Kamis, 22 April 2021

Publikterkini.com - Divisi Propam Polri menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian berinisial AKP SR, lantaran diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

SR diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal dengan janji akan menghentikan penyidikan kasusnya.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR, Selasa (20/4/2021), dan telah diamankan di Div Propam Polri," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Rabu (21/4/2021).

Dikatakan Ferdy, selanjutnya penyidikan kasus tersebut akan dilakukan oleh KPK, tetapi tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.

"Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," ungkapnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK sudah mendapatkan informasi ihwal oknum penyidik yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal.

Adapun tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pelaku pemerasan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata dia.