Polisi Larang Takbir Keliling dan Minta Ramaikan Masjid

Rabu, 21 April 2021

Publikterkini.com - Polda Metro Jaya akan menindak kendaraan yang digunakan untuk takbir keliling . Bahkan tindakan berupa tilang akan diberlakukan kepada kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melakukam takbiran di rumah atau di masjid lingungan masing-masing.

Selain pelanggaran lalu lintas, dia mengingatkan, penyebaran Covid-19 karena pandemi belum berakhir.

“Kita akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling,” kata Sambodo di Jakarta, Rabu (21/4/2021). 

Adapun polisi akan menyiapkan sanksi untuk diberikan kepada masyarakat yang nekat menggelar kegiatan malam takbir di tengah larangan.

Polisi akan melihat situasi di jalan sebelum nantinya memberikan sanksi kepada masyarakat yang menggelar malam takbir.

"Kita lihat nanti, apa cukup diputar balik atau sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Jalan," kata Sambodo.

Sementara itu, Polda Metro Jaya saat ini sedang menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang diberlakukan sejak 12-25 April.

Operasi tersebut bertujuan mengantisipasi kegiatan saur on the road (SOTR) dan balap liar di Jakarta guna memberikan keamanan saat menjalani ibadah Ramadhan.

Setidaknya ada 3.320 personel gabungan baik polri, TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikerahkan dalam operasi tersebut.