Dugaan Ketidakobjektifan Penyidik Polda Riau Diadukan, Divpropam Mabes Polri Terima Laporan

Selasa, 06 Oktober 2026

PEKANBARU || Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menerima laporan pengaduan yang diajukan kuasa hukum Bie Hoi, Jetro Sibarani, S.H., M.H., terkait dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan seorang oknum penyidik Polda Riau berinisial Iptu J dalam penanganan perkara yang dihadapi kliennya.

Jetro mengatakan, pihaknya telah menerima secara resmi Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divisi Propam Mabes Polri tertanggal 5 Oktober 2026.

“Kami sudah menerima surat SPSP2 dan SP3D resmi dari Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Jetro Sibarani kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (6/10/2026).

Ia menyampaikan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan, ketidakobjektifan, serta keberpihakan oknum penyidik dalam menangani perkara yang sedang dihadapi kliennya.

Pantauan awak media, didalam surat SP3D mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah, Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.

Surat yang ditandatangani Kabag Yanduan Divpropam Polri, Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan, S.I.K., S.H., M.H., menyebutkan bahwa laporan pengaduan telah ditindaklanjuti dengan melimpahkannya kepada Kabid Propam Polda Riau.

“Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada pelapor/pengadu bahwa Kabag Yanduan telah menindaklanjuti laporan pengaduan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Kabid Propam Polda Riau untuk ditindaklanjuti,” demikian keterangan dalam surat tersebut.

Dengan pelimpahan itu, tindak lanjut atas laporan dugaan keberpihakan oknum penyidik kini berada di Propam Polda Riau.

Minta Penyidik Diperiksa

Menindaklanjuti surat SP3D tersebut, Jetro Sibarani meminta Propam Polda Riau untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami meminta Kabid Propam Polda Riau untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik tersebut. Serta, fakta-fakta yang kami sampaikan dapat diperiksa secara utuh dengan mempertimbangkan hak dan kepentingan klien kami,” katanya.

Ia juga meminta seluruh rangkaian proses penanganan perkara diperiksa secara menyeluruh, termasuk proses penyelidikan, gelar perkara pertama, gelar perkara kedua hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami minta agar seluruh rangkaian proses penyelidikan, gelar perkara atas kasus tersebut dapat dibuka seterang-terangnya demi kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Jetro.

Menurutnya, pemeriksaan oleh Propam diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan kode etik profesi Polri.

Jetro Sibarani menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah surat permohonan perlindungan hukum dan tindakan tegas yang dibuat pihaknya dalam kapasitas sebagai advokat.

Menurutnya, surat tersebut dibuat berdasarkan surat kuasa dari klien dan ditujukan kepada salah satu lembaga negara.

“Surat itu dibuat dan dikirim oleh kami dalam rangka menjalankan tugas profesi sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari klien. Jadi, di mana unsur pemalsuannya? Apabila ada perbedaan pendapat mengenai suatu fakta atau tuntutan hukum harus terlebih dahulu dibedakan dengan unsur tindak pidana pemalsuan,” kata Jetro Sibarani.

Ia berharap mekanisme pengawasan internal Polri dapat berjalan secara objektif dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur ataupun kode etik, ia meminta hal tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Profesionalisme dan Pengawasan Polri

Jetro Sibarani juga meminta Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengimplementasikan semangat reformasi dan profesionalisme yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Ia mengutip pandangan Kapolri mengenai pentingnya kehadiran polisi yang memberikan rasa aman, melayani masyarakat, terbuka terhadap pengawasan, serta menjalankan kewenangan berdasarkan hukum.

“Ketika seorang anak melihat polisi, ia merasa aman, bukan takut. Ketika korban datang ke kantor polisi, ia menemukan pertolongan, bukan kerumitan. Ketika masyarakat menyampaikan kritik, polisi mampu mendengar tanpa kehilangan kewibawaan,” ujar Kapolri saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI. Kamis (1/10/2026).

Institusi Polri harus hadir dengan keberanian, profesionalisme dan ketegasan yang tetap berada dalam koridor hukum.

“Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana: tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,” tegas Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Ditambahkannya, “Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Sebaliknya, tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi backing kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang,” ungkap Kapolri.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan yang dilaporkan masih berupa laporan pengaduan. Proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Propam Polda Riau menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran laporan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (*red)