Dishub Pekanbaru Tunggu Juknis Soal Mudik

Selasa, 20 April 2021

Yuliarso

Publikterkini.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, hingga kini masih menanti petunjuk teknis (Juknis) terkait aturan pelarangan mudik tahun 2021.

Hal ini seiring Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, nantinya mereka hanya melakukan pengawasan selama arus mudik. Ada sejumlah titik untuk mengawasi aktivitas selama mudik Idul Fitri tahun ini.

Menurutnya, mereka akan melakukan pengawasan terhadap titik posko yang ada. Satu titik posko diantaranya yang dalam pengawasan adalah Pelabuhan Sungai Duku.

Pihaknya juga ikut menjaga posko lainnya yang ada selama mudik lebaran nanti bersama tim gabungan TNI dan Polri. 

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam pengawasan nantinya. *