Polsek Bandar Sei Kijang Gencarkan Himbauan Larangan Karhutla Lewat Pengumuman Keliling

Selasa, 08 September 2026

PELALAWAN II Guna mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap, Polsek Bandar Sei Kijang menggelar kegiatan himbauan langsung ke masyarakat dengan sistem _announcer_ atau “halo-halo” menggunakan pengeras suara TOA keliling.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026 pukul 08.50 WIB di Jalan Pak WO, Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim, SE., MH., menyampaikan dua personel yang diturunkan dalam kegiatan ini adalah Aiptu Baroni dan Bripka Roby. Mereka menyusuri wilayah pemukiman sambil menyampaikan imbauan secara langsung melalui TOA mobiling.

Ada tiga poin utama yang disampaikan kepada warga. Pertama, larangan membuka lahan dengan cara membakar. Kedua, larangan membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area tanah gambut dan bagi masyarakat yang sedang memancing ikan. Ketiga, imbauan agar warga menggunakan masker untuk melindungi diri dari kabut asap yang mulai dirasakan di wilayah tersebut.

“_Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi bertambahnya titik Karhutla dan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat Kecamatan Bandar Sei Kijang, pasca terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan_,” jelas AKP Abdul Halim.

Kapolsek menegaskan bahwa upaya preventif melalui pendekatan langsung ke masyarakat akan terus digencarkan. Pihaknya berharap kesadaran warga meningkat agar tidak ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu kabut asap dan merugikan kesehatan.

Kegiatan himbauan ini berjalan dengan aman dan tertib hingga selesai.