Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Rabu, 05 Agustus 2026

PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Langkah banding ditempuh setelah KPK melakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Tak hanya terkait putusan Abdul Wahid, KPK juga melakukan banding atas vonis dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau M. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Dua orang bekas anak buah Abdul Wahid ini juga divonis 2 tahun penjara.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M Nursalam," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Budi menerangkan, upaya hukum banding tersebut telah disampaikan ke pengadilan pada Selasa (4/8/2026).

Menurut Budi, upaya banding yang ditempuh mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam masyarakat. Tim jaksa KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Budi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pada Kamis (30/7/2026) lalu.

Vonis 2 tahun tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini terjadi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi oleh Abdul Wahid sewaktu menjabat Gubernur Riau.

Perbuatan itu diawali ucapan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau pada 2005 silam.

Majelis hakim mengutip adanya ucapan 'matahari hanya satu', serta 'jadi satu komando' dalam pertemuan tersebut. Kemudian adanya ancaman bagi yang tidak menuruti maka jabatannya akan dievaluasi.

Rentetan dari pertemuan itu, berujung pada pertemuan antara Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dengan Sekretaris Dinas PUPR, Ferry Yunanda pada Mei 2025. Ferry lantas diarahkan oleh Arief untuk mengumpulkan uang dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR. Ferry berhasil mengepul uang total Rp 3,05 miliar. Fulus ini yang mengalir ke segala penjuru menjadi uang panas. Ferry masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Majelis hakim menyatakan, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda dari para Kepala UPT. Kemudian fulus itu diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.

"Majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang," ucap hakim.

Adapun total uang yang diterima oleh Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp 2,4 miliar.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi," kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain itu, Abdul Wahid dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka hartanya akan dijual atau menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun. Tim penasihat hukum Abdul  Wahid langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.