Dari Puluhan Kelurahan yang Zona Merah, Baru Dua RW Terapkan PPKM

Jumat, 16 April 2021

Azwan

Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sejak, Selasa (13/4/2021) lalu. PPKM mikro ini berskala lingkungan Rukun Warga (RW).

Pasca dua hari penerapan PPKM, dari puluhan kelurahan yang zona merah, ternyata baru dua RW yang menerapkan PPKM. Kedua RW itu yakni RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur di KecamatanTenayan Raya dan RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur di Kecamatan Marpoyan Damai.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Bidang Pemerintahan, Azwan mengatakan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru sudah menerima seluruh data kondisi RW hingga, Rabu (14/4) malam. Namun belum ada penambahan jumlah RW yang menerapkan PPKM. 

"Kita sudah menerima data terkait kondisi penyebaran covid-19 dari 15 kecamatan, namun hanya dua RW yang menerapkan PPKM," kata Azwan, hari ini.

Menurutnya, data dari seluruh kecamatan sudah masuk. Ia mengatakan hanya dua RW yang memenuhi indikator penerapan PPKM. Saat ini indikator zona merah bukan lagi total jumlah pasien yang terkena dampak.

Lingkungan RW yang masuk zona merah indikatornya ada lebih dari lima rumah yang terdapat kasus covid-19 di wilayah itu. RW yang masuk zona oranye ketika terdapat tiga hingga lima rumah yang memiliki kasus covid-19.

Kemudian zona kuning sebanyak satu hingga dua rumah. Sedangkan zona hijau tidak ada kasus di RW. Masyarakat yang masuk dalam RW zona merah Covid-19 di Kota Pekanbaru tidak boleh keluyuran sembarangan pada malam hari. 

Mereka tidak boleh beraktivitas di luar wilayah RW di atas pukul 20.00 WIB selama PPKM mikro.

"Ada pengetatan aktivitas masyarakat hingga pukul 06.00 WIB. Aparat gabungan nantinya bakal mengawasi aktivitas masyarakat di zona merah yang menerapkan PPKM," terangnya. 

Ada sejumlah ketentuan di zona merah selama PPKM mikro. Ia menegaskan tidak boleh ada kerumunan di zona tersebut selama PPKM.

Aktivitas rumah ibadah, tempat bermain anak hingga ruang publik tutup sementara. Masyarakat bisa melaksanakan ibadah untuk sementara di rumah.

Masyarakat di zona merah tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah covid-19. Para pelaku usaha di wilayah RW yang menerapkan PPKM juga wajib menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan.

Pelaku usaha nantinya wajib menutup usaha untuk sementara. Apabila terdapat kasus positif covid-19 di tempat kerja. *