Heboh! Keluarga yang Dicatut dalam Dokumen TUKS Pulau Muda Bantah Pernah Lepaskan Lahan

Jumat, 10 Juli 2026

PELALAWAN || Polemik kepemilikan lahan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, kembali mencuat. Dalam pengecekan lapangan yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Teluk Meranti, keluarga yang namanya tercantum dalam dokumen pelepasan hak lahan justru membantah pernah memiliki maupun melepaskan lahan tersebut.

Pengecekan lokasi dihadiri Sekretaris Camat Teluk Meranti, Kasi Trantib, aparatur kecamatan, keluarga Ali Usman, tim kuasa hukum ANP Law Firm yang dipimpin Muhammad Ali, SH, Humas PT Arara Abadi Suparlan, perwakilan PT Satria Perkasa Agung (SPA), serta Kanit Reskrim Polsek Teluk Meranti.

Kegiatan berlangsung kondusif meski sempat terjadi adu argumentasi antara kuasa hukum keluarga Ali Usman dengan Humas PT Arara Abadi. Menurut kuasa hukum, pihak perusahaan tidak membawa dokumen pendukung mengenai status lahan, sementara tim legal perusahaan yang sebelumnya dijadwalkan hadir juga tidak berada di lokasi.

Dalam kesempatan tersebut, seorang anggota keluarga Bakri berinisial A, yang namanya disebut tercantum sebagai pihak yang melepaskan hak dalam dokumen, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki ataupun melepaskan lahan yang kini menjadi lokasi TUKS.

"Kami tidak punya lahan di sini. Ini lahan keluarga Pak Ali Usman. Jangan sampai kami dituntut di kemudian hari karena kami tidak pernah merasa melepaskan lahan tersebut sebagai lokasi TUKS," ujarnya.

Kuasa hukum keluarga Ali Usman, Muhammad Ali, SH, mengatakan pihaknya tetap berprasangka baik terhadap Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait proses penerbitan rekomendasi perizinan.

"Kami berprasangka baik bahwa ini merupakan sebuah keteledoran. Tidak mungkin pemerintah daerah sengaja memberikan rekomendasi apabila mengetahui status lahannya diduga belum clear and clean. Karena itu kami akan mengajukan permohonan evaluasi terhadap rekomendasi izin TUKS tersebut kepada kementerian," katanya.

Sementara itu, pendiri ANP Law Firm, Aniel Najam Putra, SH., MH., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum guna memperjuangkan hak kliennya.

Menurut Aniel, rekomendasi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam permohonan evaluasi izin TUKS yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

"Kami akan mengusut persoalan ini secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada dugaan kerancuan dalam proses perizinannya. Harapan kami, izin tersebut dapat dievaluasi atau disuspensi sementara hingga persoalan status lahan memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

Dari pihak keluarga, Marzuki menyampaikan bahwa aktivitas di TUKS tersebut tidak hanya dimanfaatkan oleh PT Arara Abadi, tetapi juga oleh PT Satria Perkasa Agung (SPA) Distrik Simpang Kanan. Menurutnya, penggunaan bersama fasilitas tersebut turut berdampak terhadap lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.

Dalam pengecekan lapangan juga ditemukan bangunan baru di kawasan TUKS. Berdasarkan penjelasan Humas PT Arara Abadi, bangunan tersebut direncanakan sebagai mess bagi petugas Syahbandar.

Namun, keluarga Ali Usman meminta agar pembangunan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Humas PT Arara Abadi melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak perusahaan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.