Pemuda di Cengkareng Aniaya Seorang Waria

Kamis, 15 April 2021

Publikterkini.com - Seorang pria berinisial AA (24) ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang waria berinisial HI (28), di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4).

Penangkapan itu bermula saat tim pemburu preman Polres Metro Jakbar sedang melakukan patroli di sekitar wilayah tersebut.

"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan" kata Kasat Samapta Polres Metro Jakbar AKBP Agus Rizal dalam keterangannya, Kamis (15/4).

Dari laporan itu, tim dibantu oleh warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk proses pemeriksaan.

Sementara itu, korban HI dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan medis atas penganiayaan yang dialaminya.

Berdasar keterangan yang dihimpun, AA diketahui menjadi pelanggan jasa prostitusi HI. Dia menganiaya HI karena tak puas akan "servis" yang diberikannya.

Adapun, insiden tersebut dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold.

"Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI yang merupakan seorang waria," kata Arnold.

Arnold mengungkapkan bahwa insiden ini bermula saat AA sedang mencari jasa prostitusi pada Rabu. Di tempat kejadian, AA melihat korban sedang 'mangkal'.

AA kemudian menghampiri HI dan menawar harga jasa prostitusi yang ditawarkannya.

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50.000, namun pelaku tawar menjadi Rp 40.000 dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," kata Arnold.

Sepakat dengan harga, HI pun melayani pelaku. Namun, pelaku tak puas dengan jasa yang diberikan oleh HI.

Perdebatan pun terjadi di antara keduanya.

"Lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan kedua tangan pelaku. Ketika itu korban sempat melawan," ungkap Arnold.

"Lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan tangan kanan pelaku dan pelaku pukulkan ke kepala korban berkali-kali," imbuhnya.

Korban lantas berteriak minta tolong. Teriakan korban pun terdengar warga sekitar, mereka segera datang untuk memberikan pertolongan.

Kini, pelaku AA disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.