Jadikan Ramadan Momentum Ikhtiar Memutus Pandemi Covid-19

Rabu, 14 April 2021

Publikterkini.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh MA menyampaikan umat muslim di bulan Ramadan ini tetap punya tanggungjawab memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

“Bulan Ramadan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim, dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini,” terangnya.

Asrorun Ni’am juga menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, “MUI mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi Covid-19. Praktik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa. Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi Covid-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa,” tegasnya.

Sementara Ahli Patologi Klinis, dr Tonang Dwi Ardyanto SpPK PhD mengatakan, ini bukan pertama kali kita menjalankan vaksinasi di bulan Ramadan. Sudah sering kita alami, seperti misalnya umrah di bulan puasa kita mendapatkan vaksinasi juga. Metode vaksinasi nya juga sama, ini kita niatkan sebagai ikhtiar kita untuk menangani pandemi dan juga secara amaliah kita niatkan sebagai ibadah juga. Ini bukan hal yang luar biasa.

Sedangkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmidzi MEpid menegaskan, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak berdampak langsung bagi umat muslim yang 
menjalankan puasa Ramadan. Hanya yang perlu kita perhatikan efek samping yang dialami sebagian orang. 

Untuk langkah antisipasi, akan memberikan vaksinasi pada malam hari. Dalam pelaksanaannya nanti kita perlu berkoordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW, maupun puskesmas setempat, ini juga salah satu upaya kita mempercepat vaksinasi lansia di atas usia 60 tahun. Dengan adanya vaksinasi di masjid-masjid akan memudahkan jamaah lansia yang mungkin punya kesulitan mendatangi lokasi sentra vaksinasi. *