Polisi Pakai Narkoba, Kapolri : Binasakan Saja Jika Tidak Bisa Dibina

Selasa, 13 April 2021

Publikterkini.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Div Propam Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi yang terlibat kasus narkoba. Propam diminta tidak segan menjatuhkan hukuman berat seperti pemecatan.

“Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan,” kata Sigit dalam Rakernis Div Propam Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).

Sigit menilai, anggota Polri sebagai penegak hukum harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukannya terlibat dalam sebuah tindak pidana, terutama narkotika yang sudah menjadi musuh bangsa.

Kendati demikian, mantan Kabareskrim Polri meminta agar Propam cermat dalam menangani kasus narkoba yang menjerat anggota polisi.

Sigit mengatakan, nama baik institusi Polri harus diutamakan dalam penyelesaian kasus seperti ini.

"Masih banyak anggota yang baik yang harus kita lindungi. Terhadap yang diingatkan sekali atau dua kali susah, maka berikan dia penugasan di tempat lain yang mungkin cocok untuk yang bersangkutan. Ruang yang seperti itu saya kira kita tutup saja," ucapnya.

Secara khusus terhadap anggota Divisi Propam Polri, Sigit mengingatkan bahwa menjadi tugas mereka untuk menegakkan etika dan disiplin profesi.

Oleh karena itu, anggota Divisi Propam Polri harus jadi teladan bagi rekan-rekan polisi yang lainnya.

"Rekan-rekan akan gagah, rekan-rekan akan mampu memeriksa dengan gagah manakala rekan bisa menjadi contoh baik, juga menjadi teladan. Hal tersebut tolong untuk terus ditanamkan, sehingga figur rekan-rekan menjadi teladan dan contoh bagi anggota yang lain," kata Sigit.