Anies Larang Live Music di Kafe Atau Restoran Selama Ramadhan

Selasa, 13 April 2021

Publikterkini.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih melarang acara live music atau pemampilan musik secara langsung di restoran, kafe maupun rumah makan selama bulan Ramadan tahun 2021.

Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi mengatakan, keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.

"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Apabila pelanggaran dilakukan berulang, maka restoran atau kafe tersebut bisa ditutup sementara selama tiga hari hingga dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga merubah aturan jam operasional restoran. Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine-in hingga pukul 22.30 WIB dan buka kembali pada pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, layanan dine-in hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

"Dine-in sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis keterangan dalam SK.

Walaupun jam operasional diperpanjang, restoran tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung.