
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhatian serius Kapolda Riau terkait dugaan praktik mafia tanah yang disebut meresahkan masyarakat Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru, Kamis (16/5/2026). RHUKI menyoroti dugaan persoalan pertanahan yang melibatkan sejumlah pihak dan dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia, Alim Amran CPLA, mengatakan pihaknya menerima berbagai aduan masyarakat terkait persoalan lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Menurutnya, persoalan pertanahan tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan jika tidak segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Alim meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Kami meminta Kapolda Riau memberi perhatian serius dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada warga," ujar Alim dalam konferensi persnya.
Ia menegaskan, penanganan persoalan agraria harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
RHUKI juga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri seluruh fakta serta memeriksa pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam penyampaian RHUKI. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi berimbang.(*Red)