
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang kembali menggelar kegiatan sosialisasi anti narkoba guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 09.30 WIB di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang, tepatnya di Jalan Lintas Timur Km 35, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Sasaran sosialisasi kali ini difokuskan pada dua titik keramaian warga, yaitu warung sarapan di Km 35 Kelurahan Kecamatan Bandar Sei Kijang dan bengkel di Km 34 Kelurahan Sei Kijang. Lokasi tersebut dipilih karena sering dikunjungi masyarakat dari berbagai kalangan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh PS. KA SPKT I Polsek Bandar Sei Kijang AIPDA R.H Panggabean bersama personel BA Unit Reskrim BRIPDA Bintang G. Keduanya menyampaikan materi seputar jenis-jenis narkoba, dampak buruk bagi kesehatan dan masa depan, serta sanksi hukum yang mengancam pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Dengan sosialisasi Anti Narkoba kita bisa memberikan informasi berupa bahayanya narkoba kepada semua lapisan masyarakat,” tulis Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim S.E, M.H dalam laporannya kepada pimpinan.
Hasil pantauan di lapangan, sosialisasi berjalan lancar tanpa kendala. Masyarakat yang ditemui terlihat antusias mendengarkan dan mengapresiasi langkah Polsek Bandar Sei Kijang dalam upaya pencegahan dini peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Polsek Bandar Sei Kijang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Laporan kegiatan telah diteruskan kepada Waka Polres Pelalawan, Kabag Ops Polres Pelalawan, dan para PJU Polres Pelalawan.
Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan terkendali.