
PEKANBARU || Dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan mencuat di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. Tanah bersertifikat milik Mazna (84), yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diduga dialihkan secara sepihak kepada seorang Ketua RW berinisial MTN melalui mekanisme administrasi yang patut dipertanyakan.
Mazna adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Ia memperoleh tanah melalui hibah pada tahun 1976 dari Alwi untuk kegiatan sosial, yang dibuat secara sah dan diketahui oleh Departemen Agama Republik Indonesia. Status kepemilikan itu diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Akta Hibah Nomor 49 Tahun 2006 yang dibuat oleh PPAT H. Agus Salim, SH.
Selama hampir setengah abad, tanah tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan posyandu dan balai pertemuan. Mazna juga secara konsisten membayar pajak dan listrik atas objek tersebut, dengan bukti administrasi lengkap atas namanya.
Namun pada tahun 2022, muncul Surat Pernyataan Kepemilikan/Penguasaan Tanah yang menyatakan objek tersebut dikuasai oleh MTN. Surat tersebut diterbitkan oleh pihak Kelurahan Umban Sari dan diketahui oleh pihak Kecamatan Rumbai, dengan dasar klaim yang hanya bersandar pada persetujuan sebagian warga serta keterangan sepihak tanpa dokumen hukum yang sah.
Langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar ketentuan dalam hukum pertanahan. Secara normatif, hak atas tanah yang telah bersertifikat tidak dapat dikesampingkan oleh surat pernyataan sepihak, apalagi tanpa proses peralihan hak yang sah.
Kuasa hukum Mazna, Ali Akbar Siregar, SH, menyatakan pihaknya melihat adanya indikasi kuat cacat administrasi dan potensi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan dokumen tersebut.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat yang bertentangan dengan fakta hukum kepemilikan yang sah. Kami tidak akan membiarkan ini berlarut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menempuh langkah hukum strategis secara parallel.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan dorong proses hukum sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik administrasi yang menyimpang,” tambahnya.
Mazna sebelumnya telah berulang kali meminta klarifikasi dan pembatalan surat tersebut kepada pihak kelurahan, namun tidak mendapatkan penyelesaian yang konkret. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian atau bahkan penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen dimaksud.
Kasus ini menjadi sorotan, khususnya dalam menjaga kepastian hukum atas hak milik yang telah bersertifikat. Selain itu, integritas aparatur pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya kini turut menjadi perhatian.
Di usia yang tidak lagi muda, Mazna kini harus menghadapi situasi yang tidak seharusnya terjadi mempertahankan hak atas tanah yang secara hukum telah jelas miliknya.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Tanah itu dari awal untuk masyarakat, bukan untuk diperebutkan secara tidak sah,” ujar pihak keluarga Mazna.
Perkara ini dipastikan akan terus bergulir dan berpotensi membuka fakta-fakta hukum baru, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses peralihan yang diduga tidak sah tersebut.