Marjani Diseret Kasus Tanpa Bukti? TAM Buka Fakta Persidangan

Sabtu, 11 April 2026

PEKANBARU || Tim Advokat Marjani (TAM) menegaskan bahwa kliennya, Marjani, tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dituduhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah disidangkan di Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua TAM, Ahmad Yusuf dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Pekanbaru, Jumat (10/4). Ahmad Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh Marjani.

"Kami menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya penerimaan dana oleh klien kami. Tidak ada penyerahan langsung, tidak ada saksi yang melihat, dan tidak ada bukti penguasaan uang tersebut oleh Marjani," tegas Ahmad Yusuf.

Ia menyebutkan, dana yang disebut-sebut berasal dari pihak tertentu dan diduga disalurkan melalui salah satu pihak berinisial DMN, diduga tidak pernah sampai ke tangan kliennya.

Lebih lanjut, TAM mengungkap adanya indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum terkait kemungkinan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan lain di luar konstruksi perkara yang selama ini dibangun.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, patut diduga bahwa dana tersebut justru digunakan oleh pihak yang bersangkutan untuk aktivitas usaha, termasuk yang berkaitan dengan operasional dapur program MBG (Makan Bergizi Gratis,red) yang berada di bawah suatu yayasan tertentu serta dijalankan oleh orang-orang terdekat DMN. Hal ini tentu harus diuji secara hukum dan tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Yusuf menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar penegak hukum melakukan penelusuran lebih mendalam dan objektif.

"Kami tidak dalam posisi menuduh. Kami hanya menyampaikan bahwa terdapat fakta yang perlu diuji. Jika benar dana tersebut tidak pernah sampai kepada Marjani, maka menjadi penting untuk menelusuri ke mana sebenarnya dana itu digunakan," lanjut dia.

Marjani sendiri melalui Tim TAM telah mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Pekanbaru. Gugatan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 10 pihak lainnya itu diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar.

Dalam gugatan itu, Tim TAM menyoroti konstruksi perkara yang dinilai terlalu bertumpu pada keterangan yang belum diverifikasi secara objektif. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kerugian yang dialami kliennya, baik secara materiil maupun immateriil, termasuk rusaknya nama baik serta tekanan psikologis.

"Tentunya klien kami mengalami kerugian nyata, baik materiil maupun immateriil, termasuk kerusakan reputasi dan tekanan psikologis yang berat," ungkapnya.

Ahmad Yusuf pun mendorong seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan menyeluruh.

"Kami percaya bahwa hukum harus mencari kebenaran, bukan sekadar membenarkan asumsi. Oleh karena itu, seluruh aliran dana dalam perkara ini harus diuji secara jernih," tutup Ahmad Yusuf.