
JAMBI ||Memalukan, kurir sabu 58 kilogram bernama Alung alias MA baru-baru ini dikabarkan kabur di ruang penyidik Polda Jambi tak lama usai ditangkap.
Akibat kelalaian ini, atu orang perwira bernama AKBP Nurbani yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dikenakan sanksi demosi 2 tahun.
Kaburnya Alung ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.
?”Satu orang yang bertanggung jawab saat itu dan itu murni kelalaian yang bersangkutan. Yang kena demosi atas nama AKBP MN,” kata Erlan saat konferensi pers di Mapolda Jambi pada Sabtu, (4/4/2026).
?Sanksi tersebut, kata Erlan, diberikan atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Propam Polda Jambi. Selain demosi, AKBP Nurbani juga dikenakan sanksi permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP.
?”Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional,” tambahnya.
Adapun kasus ini bermula pada 9 Oktober 2025 lalu tatkala Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran sabu dari Medan, Sumatera Utara.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mencegat dua kendaraan di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru menuju Jambi.
Dari tangkapan tersebut Polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Alung (MA), Agil Putra Ramadan (APR), dan Juniardo (JA).
?Barang bukti yang didapat yakni sabu 58 kilogram kemudian dibawa ke Mabes Polri dan sekaligus dimusnahkan yang digabung atas tangkapan besar Polda lainnya. Sementara, penanganan perkaranya tetap berjalan di Polda Jambi.
Mengenai kaburnya Alung terungkap dalam dakwaan dua tersangka lainnya yang menjalani sidang perdana pada Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Negeri Jambi.
Kata Erlan, Alung sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025.
?”Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” katanya.