Lakukan Aktifitas Ilegal, Polda Riau Amankan Alat Berat Beserta Pemiliknya

Jumat, 09 April 2021

Publikterkini.com - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan satu alat berat dari lokasi galian C di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Dinamit Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.

Selain itu juga turut diamankan petugas seorang operator serta pemilik alat berat tersebut.

''Pelaku beserta alat berat diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya aktifitas galian C dilokasi, Senin lalu,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, hari ini.

Melalui informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan pengecekan atas informasi tentang dugaan tindak pidana dibidang pertambangan mineral jenis pasir, batu dan tanah, yang diduga dilakukan di dalam kawasan hutan. 

Persisnya Senin sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Dinamit Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Personel menemukan adanya aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan dua unit alat berat. 

''Dari lokasi personel menangkap tangan terhadap dua orang yang melakukan kegiatan penambangan yang diduga illegal,'' jelas Andri. 

Dari pantauan petugas, kedua diduga pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dongfeng. Berfungsi sebagai penghisap, kemudian dari hasil hisapan tersebut disalurkan menuju penampungan pasir yang berada diseputar lokasi. 

Dari keterangan PAA operator, dan Ah selaku pemilik tambang Ilegal. Dua alat berat itu difungsikan mengupas lahan sebagai tempat dilakukannya penambangan dan juga sebagai alat yang digunakan untuk memuat pasir ke mobil yang akan membeli pasir. 

''Atas bukti itu, keduanya yakni PAA dan Ah langsung diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' sebut Andri. 

Untuk para pelaku keduanya dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. *