Publikterkini.com - Seperti vaksinasi pada umumnya, vaksin Covid-19 juga menimbulkan efek samping. Namun sejauh ini efek samping vaksin Covid-19 masih bersifat ringan.
Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan sarana untuk melayani peserta vaksin Covid-19 yang mengalami efek samping berat dan berkelanjutan.
Masyarakat diminta segera melapor apabila rasa sakit pasca-vaksin Covid-19 berlangsung cukup lama dan berkelanjutan.
Ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni dengan melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau melalui website pelaporan yang telah disediakan.
Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan, @KemenkesRI, website tersebut adalah keamananvaksin.kemkes.go.id.
"Merasa pusing, mual atau lapar setelah divaksinasi? Tenang, ini termasuk kejadian wajar sebagai bentuk respons tubuh terhadap vaksin yg disuntikkan. Namun apabila kamu mengalami gejala serius segera laporkan kejadiannya ke http://keamananvaksin.kemkes.go.id. atau fasyankes terdekat ya," tulis Kemenkes.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, website tersebut adalah website pelaporan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) mandiri oleh masyarakat.
Dalam website tersebut, tersedia fitur pelaporan mandiri, pengumuman, daftar, dan login.
Dijelaskan Nadia, tidak semua orang bisa memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia tersebut.
"Tapi ini yang bisa mendaftar hanya anggota Komnas KIPI," kata Nadia.
Masyarakat yang ingin melapor, imbuh Nadia, tidak perlu melakukan pendaftaran, pilih fitur pelaporan mandiri dan inputkan data-data yang diminta.
Setelah itu, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim Komnas KIPI.
"Jadi ini pelaporan dari masyarakat nanti akan di-follow up tim KIPI untuk dikaji, tapi kalau untuk penanganan sebaiknya segera hubungi nomor yang tertera di kartu vaksin," terang Nadia.
Lebih lanjut, Nadia menerangkan, website ini hadir sejak awal tahun seiring dengan mulainya vaksinasi Covid-19.
"Website ini untuk membuka saluran pelaporan KIPI secara langsung dan memonitor kejadian KIPI," papar Nadia.
Pertama, buka website http://keamananvaksin.kemkes.go.id/.
Kemudian, pilih menu "Pelaporan Baru"
Setelah itu, isi Data Pasien dan Data Pelapor
Data Pasien
Gejala/indikasi meliputi:
Data Pelapor